Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, memimpin acara penyerahan santunan program Jaminan Kematian kepada ahli waris Rois pada Kamis (19/1). Acara yang berlangsung di Puri Mataram juga sekaligus menjadi wadah untuk sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan Sleman oleh Kepala BPJS, Wahyu Triasno.
Dalam sambutannya, Danang menyatakan dukungannya terhadap program Jaminan Kematian yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2021 tentang optimalisasi pendampingan program BPJS bagi pekerja informal dan formal serta Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2022 tentang pemberian pendampingan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Menurut Danang, para RT dan RW yang termasuk dalam pekerjaan informal juga ikut membantu dalam program pemerintah, sehingga tidak ada salahnya untuk memasukkan mereka dalam program BPJS. Ia berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami tujuan, prosedur, dan manfaat dari program Jaminan Kematian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Samsul Bakri, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diberikan kepada 86 perwakilan kalurahan yang ada di Kabupaten Sleman dengan tujuan memberikan pemahaman kepada pamong terkait jaminan santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap program ini dapat memberikan kenyamanan dan jaminan bagi pengurus, ketua RT dan RW yang melaksanakan tugas sehingga ketika ada RT atau RW yang meninggal dunia, nantinya akan mendapatkan jaminan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam acara ini, Danang juga meminta kepada perwakilan pamong yang hadir untuk menggali informasi dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga nantinya dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait program Jaminan Kematian. Sosialisasi program ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Sleman dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
ikuti juga update di: https://www.instagram.com/danangmaharsa/